NUSAKAMBANGAN - Pelayanan kesehatan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali dilakukan pada hari Selasa (27/2/2024).
Sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 para Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Baca juga:
Pengawalan Berobat Dua WBP Lapas Permisan
|
Hal ini menjadi dasar bagi Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para Warga Binaan.
Salah satu pelayanan yang diberikan adalah dengan adanya kunjungan dari Dr. Maskur yang merupakan Dokter dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Ia secara rutin datang ke Lapas Kelas IIA Permisan dua kali dalam seminggu untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para WBP yang membutuhkan konsultasi. Jadwal kunjungan Dr. Maskur ke Lapas Permisan adalah setiap hati Selasa dan Jumat.
"Setiap hari Selasa dan Jumat para WBP Lapas Permisan dapat menemui saya untuk berkonsultasi tentang masalah kesehatan mereka, " ujarnya.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Permisan secara konsisten selalu mengupayakan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh Warga Binaan.
"Semoga melalui kunjungan dari Dr. Maskur ini para Warga Binaan bisa mendapatkan solusi terbaik untuk kesehatan mereka, " jelasnya.